Satriawan
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri
Yogyakarta
Pendidikan Matematika
Pendahuluan
Peraturan Pemerintah No 17 Tahun
2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, menyebutkan bahwa pendidikan bertaraf
internasional adalah pendidikan
yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan
dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju. Dengan demikian, Satuan pendidikan bertaraf internasional
merupakan satuan pendidikan yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan
diperkaya dengan standar pendidikan negara maju.
Berdasarkan indikator kinerja kunci tambahan sekolah
bertaraf Internasional harus diperkaya dengan model penilaian sekolah unggul
dari Negara angggota OECD dan/atau Negara maju lainnya yang mempunyai
keunggulan dalam bidang pendidikan. Hal ini juga dijelaskan dalam pasal 15
peraturan menteri pendidikan nasional Republik indonesia nomor 78 tahun 2009
tentang penyelenggaraan sekolah bertaraf Internasional pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah yang menyebutkan bahwa:
1.
SBI menerapkan
standar penilaian yang diperkaya dengan sistem penilaian pendidikan sekolah
unggul di negara anggota Organisation for Economic Co-Operation and
Development (OECD) atau negara maju lainnya.
2.
SBI menerapkan
model penilaian otentik dan mengembangkan model penilaian berbasis teknologi
informasi dan komunikasi.
3.
Peserta didik SBI
wajib mengikuti ujian nasional.
4.
SBI melaksanakan
ujian sekolah yang mengacu pada kurikulum satuan pendidikan yang bersangkutan.
5.
SBI dapat
melaksanakan ujian sekolah dalam bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya.
6.
SBI dapat
memfasilitasi peserta didiknya untuk mengakses sertifikasi yang diakui secara
internasional dan/atau mengikuti ujian akhir sekolah yang sederajat dari negara
anggota OECD atau negara maju lainnya.
Disetiap Negara termasuk Negara maju menggunakan penilaian untuk
mengukur sejauh-mana kualitas dan perkembangan proses pembelajaran yang telah
dilaksananakan. Namun Sebagian besar pendidik sangat memfokuskan
penilaian hanya pada ujian
nasional dan kurang menyadari betapa pentingnya melakukan penilaian tentang
bagaimana siswa melakukan proses pembelajaran. Penilaian merupakan proses
pengumpulan dan pengolahan informasi yang bertujuan untuk mengetahui pencapaian
hasil belajarpeserta didik. Dalam proses pembelajaran di kelas, penilaian
sangat dibutuhkan untuk mengetahui perkembangan peserta didik, manganalisa
kesulitan dalam proses pembelajaran dan memberikan solusi atau tindakan
terhadap kesulitan yang dihadapi dalam proses pembelajaran.
B. Istilah Assessment
Assessment is the process of finding out about what children can do
and where there may be difficulties. (Briggs, Woodfield, Martin & Swatton :
2009) assessment is “any process that provides information about the thinking,
achievement or progress of students,” Crooks (2001). dua pendapat tersebut
memberikan pengertian bahwa penilaian adalah proses mencari tahu tentang apa
yang bisa dilakukan oleh siswa dan kesulitan apa saja mungkin dihadapinya atau
dengan kata lain penilaian merupakan setiap proses yang dapat menyediakan
informasi tentang pemikiran, prestasi atau kemajuan siswa.
C. Konsep Penilaian
Ada tiga konsep utama yang terkait dengan
penilaian yaitu assessment for learning, assessment as learning, assessment of learning. (Briggs,
Woodfield, Martin & Swatton : 2009).
1.
Penilaian UNTUK Belajar
Penilaian ini digunakan sebagai penilaian formatif dan penilaian tersebut digunakan
sebagai informasi pelengkap dalam merencanakan proses pembelajaran. Penilaian
formatif telah terbukti sangat efektif dalam meningkatkan tingkat pencapaian
siswa, meningkatkan pemetaan hasil belajar siswa, dan meningkatkan kemampuan
siswa dalam belajar. Peningkatan prestasi berhubungan dengan penilaian formatif
telah digambarkan sebagai "salah satu yang terbesar yang pernah dilaporkan
untuk intervensi pendidikan". Penilaian formatif juga meningkatkan
pemerataan hasil siswa. Sekolah yang menggunakan penilaian formatif menunjukkan
tidak hanya keuntungan umum dalam prestasi akademik, tetapi juga keuntungan
sangat tinggi bagi siswa yang sebelumnya kurang berprestasi. Kehadiran dan kemampuan
mengingat dalam belajar meningkat, serta kualitas pekerjaan siswa. Penelitian
dilakukan oleh Pusat OECD dan didukung oleh Centre for Educational Research and
Innovation (CERI). (Anonim : 2005).
Penilaian formatif sangat terkait erat dengan
praktik pembelajaran di kelas. Guru perlu mempertimbangkan
bagaimana kegiatan pembelajaran yang dilakukan, tugas, dan tes yang mendukung tujuan pembelajaran
dan memungkinkan siswa untuk berkomunikasi dengan apa yang mereka ketahui,
kemudian menggunakan informasi ini untuk meningkatkan proses pembelajaran.
2.
Penilaian SEBAGAI Belajar
Penilaian ini berisi tentang apa yang mereka
pelajari; bagaimana mereka belajar; apa yang membantu mereka untuk mempelajari.
Peserta didik mampu membangun pengetahuan dari diri mereka sendiri sebagai pembelajar, dan menjadikan
mereka menyadari,
mengetahui, proses belajar yang
terjadi pada diri sendiri.
3.
Penilaian DARI Belajar
Penilaian ini dikenal sebagai penilaian sumatif, penilaian
ini menggunakan bukti (informasi) yang tersedia yang
memungkinkan guru, sekolah, Pemerintah Daerah dan pemerintah
untuk melihat perkembangan peserta
didik.
Penilaian sumatif dilaksanakan setelah
melaksanakan program pembelajaran yang telah direncanakan. Penilaian sumatif
perlu dilakukan oleh setiap guru yang dapat digunakan untuk memberikan laporan
perkembangan hasil belajar siswa secara berkala sebagai salah satu bentuk
tanggung jawab guru.
D. Penilaian Sekolah Bertaraf Internasional
Penilaian pada sekolah bertaraf Internasional baik jenjang
pendidikan dasar maupun jenjang pendidikan menengah diarahkan untuk menerapkan standar penilaian yang diperkaya dengan sistem
penilaian pendidikan sekolah unggul di negara anggota Organisation for
Economic Co-Operation and Development (OECD) atau negara maju
lainnya. Penelitian yang diadakan oleh OECD menyebutkan bahwa dengan penilaian
formatif dapat meningkatkan prestasi. Penilaian formatif dinilai sebagai alat
untuk belajar. Penilaian, dalam pandangan ini, memainkan Peran "formatif"
yang memungkinkan guru mengidentifikasi kesenjangan dalam belajar siswa dan
guru dapat menyesuaikan diri dalam melakukan proses pembelajaran. Pendekatan bertujuan
untuk mempromosikan belajar sepanjang hayat (yang bergantung pada keterampilan “belajar-untuk-belajar”,
termasuk keterampilan untuk penilaian diri). (Looney : 2009)
Assessment has
traditionally been viewed as a tool for making summative judgments of student
achievements. Decisions as to whether students should advance to the next
level, go on to vocational or university programmes, and so on are based on the
results of “summative assessments” (Looney : 2009).
Penilaian sumatif dinilai sebagai penilaian yang tradisional, karena penilaian
ini hanya digunakan sebagai alat dasar untuk mengambil keputusan apakah siswa
harus naik atau tidak ke tingkat berikutnya, apakah siswa berhak untuk
melanjutkan ke perguruan tinggi atau tidak, apakah siswa sudah layak untuk
bekerja atau tidak.
Artinya bahwa, pengembangan penilaian yang
inovatif pada sekolah bertaraf internasional diharapkan dapat menerapkan
penilaian formatif, karena penilaian formatif dapat dilakukan setiap saat.
Dengan demikian guru dapat memantau perkembangan siswa, menganalisis
kesulitan-kesulitan yang dialami siswa dalam proses pembelajaran dan memikirkan
(mencari solusi) dari permasalahan-permasalahan yang dihadapi siswa yang
selanjutnya dapat diterapkan untuk menggapai kesadaran siswa dalam menyadari
bahwa belajar itu hanya untuk belajar yang dapat dilakukan sepanjang hayat.
Referensi
:
Anonim (2005)
Formative Assessment: Improving Learning in Secondary Classrooms http://www.oecd.org/dataoecd/19/31/35661078.pdf
Briggs, M.,
Woodfield, A., Martin, C., dan Swatton, P. (2008). Assessment for Learning
and Teaching in Primary Schools, Printed and bound in Great Britain by Bell
& Bain Ltd, Glasgow
Crooks, T. (2001). The
validity of formative assessment. Paper presented to The British Educational Research Association
Annual Conference, University of Leeds, 13-15 September, 2001.
Retrieved February 24, 2007, from http://www.leeds.ac.uk/educol/documents/00001862.htm.
Looney, J. (2009) Assessment And Innovation In Education OECD Education Working, Paper No. 24 http://www.google.com/url?q=http://www.oecd.org/dataoecd/41/30/43414899.pdf&sa=U&ei=yR_pTojRIabumAXKh826Cg&ved=0CAYQFjAB&client=internal-uds-cse&usg=AFQjCNGEq80w-vtiaHYS0eXeOQKDV9A6kA
PP No 17 Tahun
2010 Tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan
Pendidikan
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2009 tentang
penyelenggaraan sekolah bertaraf Internasional pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah
html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar